Pemkab Tindak Tegas PNS Terlibat Narkoba

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, Kukar- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan menindak tegas terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Diketahui ada seorang oknum PNS Kukar yang mengantongi 2 poket sabu sabu dan diringkus oleh polisi pada 18 Maret 2022, di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono mengatakan, apabila oknum PNS tersebut terbukti bersalah dipengadilan, maka akan ditindak secara tegas berdasarkan peraturan kepegawaian yang ada.

"Di dalam aturan kepegawaian ada beberapa hal, berdasarkan putusan inkracht atau pengadilan, jika hukumannya diatas 5 tahun bisa dilakukan pemberhentian, jika dibawah 2 tahun tergantung penilaian dari BKPSDM," ucap H Sunggono kepada Poskotakaltimnews, Rabu (23/3/2022).

Lanjut dia, hal ini sangat disayangkan terjadi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Untuk PNS Kukar jangan bermain main atau mencoba dengan narkotika, di pemerintah daerah tidak ada tawar menawar hukuman atau sanksi.

"Saya himbau kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintah, jangan untuk mencoba atau memakai narkoba, hal itu bisa kecanduan dan merusak segalanya," sebutnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM H Rakhmadi menambahkan, pegawai yang terlibat narkoba diproses sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33.

"Jika oknum tersebut hukuman dibawah 2 tahun, akan mendapat sanksi disiplin, kalau hukumannya diatas 2 tahun bisa saja diberhentikan," ujar Rakhmadi.

Kata Rakhmadi, kedepan akan mengadakan tes urin untuk pegawai lingkungan pemerintah daerah, untuk pencegehan dan pengawasan sejak dini.

"Nanti akan kita lakukan tes urin, kita intruksikan setiap kepala OPD Kukar untuk mengawasi pegawainya, kita malu jika ada oknum seperti ini," tutupnya.(*riz)